Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto mengatakan, Adrian tiba di Jakarta setelah dijemput 9 orang tim terpadu dari Perth Australia.
“Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth, Australia ke Indonesia oleh tim terpadu pencari tersangka/terpidana dan aset tindak pidana. Tadi telah dilakukan suatu proses penyerahan dari tim terpadu kepada Jaksa Eksekutor dalam hal ini adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpidana tersebut malam hari ini juga dilakukan eksekusi di lembaga pemasyarakatan klas 1A Cipinang Jakarta.”
Andhi Nirwanto menambahkan, Tim Terpadu yang dibentuk Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan pada 6 Januari 2014 itu terdiri dari unsur Interpol Kepolisian, kejaksaan, Kementrian hukum HAM dan Kemenkopolhukam.
Kejaksaan lanjutnya, selain langsung menempatkan Adrian Kiki ke penjara Cipinang, juga telah menyita aset dari Adrian Kiki sebesar Rp 2,7 miliar. Adrian Kiki juga dikenakan beban uang penganti sebesar Rp 1,5 triliun secara tanggung renteng bersama Wakil komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron dan diduga di China. Bambang juga divonis pidana seumur hidup.