Di Jakarta, Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan dalam rekonstruksi ini, tersangka Gatot Supiartono dan para eksekutor memeragakan 52 adegan. Tiga tersangka lain, Abdul Latif, Sago, Surya Hakim yang merupakan eksekutor Holy ikut dihadirkan. Sementara tersangka Rusky Hutagalung yang masih DPO dan Elriski Yudhistira yang meninggal di lokasi diperankan oleh pemeran pengganti anggota Jatanras. Begitu juga dengan Holy dan ibu asuhnya, Ani, diperagakan oleh polwan. Proses rekonstruksi ini dimulai dari perencanaan, pengintaian hingga proses eksekusi dan terakhir pembagian uang upah eksekutor Rp 250 juta, setelah Holy tewas tanggal 30 September 2013.