KPK Akui Masih Banyak Penyelenggara Negara Tidak Paham Kriteria Gratifikasi

79
0
berita 3 - abraham samad

Hal ini tidak bisa dibiarkan karena akan memicu terjadinya embrio kejahatan, seperti suap menyuap kemudian berakhir dengan tindak pidana korupsi.

“Diskon saja itu hal sepele, tetapi itu masuk gratifikasi. Kalau itu dibiarkan ini jadi embrio kejahatan suap-menyuap, nanti bisa jadi lebih lagi menjadi korupsi,” kata Abraham di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.

Abraham menjelaskan, selama ini banyak pemberian fasilitas dan keuntungan yang diberikan kepada penyelenggara negara maupun PNS dan dari situlah biasanya awal mula terjadinya korupsi. Maka dari itu, kedepannya KPK akan lebih banyak mensosialisasikan apa itu makna gratifikasi kepada pihak pemerintahan agar kedepannya tindak pidana korupsi bisa dicegah sedini mungkin.

LEAVE A REPLY