Nantinya, pemilih bisa menggunakan formulir model A5. Sehingga, seorang perantau tidak perlu pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus formulir A5.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pemilih yang bersangkutan bisa meminta model A5 dari KPU kabupaten/kota tujuan paling lambat 10 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan tanggal pemungutan suara. Selanjutnya, kabupaten/kota tempat merantau (tujuan) nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota asal melalui PPK asal memastikan pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPS asal. Setelah itu, mereka meminta kepada PPS asal untuk mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT.
“Pemilih yang telah mendapatkan model A5 melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” ujarnya.