Dengan begitu TKI akan mendapatkan penghormatan dari warga di negara setempat dan tidak menjadi pesakitan di negeri rantauannya.
Pemerintah, kata Jokowi seharusnya bisa menghentikan pengiriman TKI ke negara-negara yang perusahaan pemberangkatnya tidak memiliki perjanjian tertulis dan resmi. Tapi karena masih sulit untuk bisa direalisasikan, maka upaya yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan memperketat izin bagi perusahaan yang memberangkatkan TKI.
“Yang jadi kewenangan saya (DKI) akan saya perbaiki, paling tidak izin usaha ada di sini. Itu yang saya akan perketat. Nanti kalau ada yang di kementerian, itu urusannya pusat,” katanya.
Sementara itu, agar kasus TKI Satinah tak terulang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pemberangkatan TKI ke luar negeri melalui jasa penyalur tenaga kerja. Salah satu caranya dengan memperketat izin usaha PJTKI yang ada di Jakarta.