Ia didakwa menyalahgunakan wewenang pada jabatannya, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menggunakan sebagian dana pertemuan dan Sidang Internasional yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri.
“Terdakwa menggunakan anggaran sidang internasional itu sekitar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Perbuatannya ini juga bisa membuat negara merugi sekitar Rp 11 miliar”, ujar Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/03/2014).
Jaksa menambahkan, terdakwa memerintahkan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI, I Gusti Putu Adyana untuk menyusun pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional sebagai sarana belajar mengadakan suatu kegiatan persidangan, sekitar tahun 2004.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan I Gusti Putu menyelenggarakan serangkaian kegiatan pertemuan dan sidang internasional sebanyak 12 kali dengan menunjuk langsung profesional convention organizer (PCO), tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya.