Pemerintah : Nikah Di Luar KUA Bayar Rp 600 Ribu

86
0
berita 3 - KUA

“Miskin di sini secara ekonomi, bukan hukum. Soal ini nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama,” kata Deputi IV Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra, Agus Sartono, dalam rapat finalisasi Peraturan Pemerintah tersebut.

Bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja, ujar Agus, maka akan dibebankan biaya sebesar Rp50 ribu. Sementara bagi yang hendak menikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka dibebankan biaya Rp600 ribu.

“Semua biaya itu masuk kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tidak serta-merta milik petugas pencatat nikah,” kata Agus.

Nantinya, 80 persen dari setoran tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Agama sebagai biaya operasional penghulu. Selama ini, masalah biaya operasional penghulu itulah yang menjadi polemik. Di satu sisi, pengulu harus memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun harus menikahkan di luar KUA dan di luar jam kerja. Di sisi lain, biaya operasional KUA hanya Rp2 juta per bulan.

“Dengan adanya standardisasi tarif ini, kewajiban penghulu melayani masyarakat terpenuhi, biaya operasional juga terpenuhi,” ujar Agus.

Setelah pembahasan hari ini, sejumlah kementerian – Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akan melakukan pengharmonisasian yang rencananya akan digelar di kantor Kemenkumham. Setelah proses pengharmonisasian draf Peraturan Pemerintah itu rampung, maka diserahkan ke Sekretariat Negara untuk nantinya ditandatangai Presiden.

“Akhir Februari kami harapkan bisa selesai,” kata Agus.

LEAVE A REPLY