Pada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta,Rabu (29/01/2014) Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan anggaran tersebut juga masih memerlukan adanya komitmen antar partai politik yang harus diselesaikan di parlemen atau komisi 2 DPR.
“Ketentuan ini merupakan pertimbangan khusus dari Dirjen anggaran kementerian keuangan, sebagai bentuk legalitas terhadap bagian penyelenggaraan Pemilu”, ujar Nasrullah.
Menurut Nasrullah, usulan saksi parpol dibiayai negara berasal dari komisi 2 DPR. Dana itu dinilai lebih tepat dititipkan di Bawaslu.
Nasrullah menambahkan, nantinya dana saksi akan diberikan langsung pada orangnya.
“Jika saksi parpol tidak ada dana tidak akan diberikan termasuk ke parpolnya”, jelas Nasrullah.