“Anggaran tersebut akan dibayarkan langsung pada saksi parpol di tiap TPS, setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai dan penandatanganan berita acara”, kata Agun.
Meski begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan kalau saksi yang ditugaskan parpol tidak mau mengambil honor Rp 100 ribu per orang tersebut.
Agun menambahkan untuk perekrutan saksi partai, tetap dikembalikan ke partai politik masing-masing termasuk kalau partai tidak mengirimkan saksinya.