Wantimpres Kritik Upaya Pemanggilan Ulang Wapres Boediono

124
0
berita 6 - Albert hasibuan

Demikian disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (27/01/2014). Albert menilai caraTimwas membubuhi kata-kata ‘santun’ untuk Boediono menunjukkan cara Timwas Century tidak tepat. 

“Saya baca di koran, mereka (anggota Timwas Century) menyatakan bahwa karena Pak Boediono santun, maka harusnya dia datang memenuhi panggilan DPR,” ujar Albert.

Meski tak setuju dengan cara Timwas Century, tetapi Albert menyadari pemanggilan Wapres adalah kewenangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terutama Pasal 72 dan Pasal 81 ayat 2, DPR memanggil Wapres harus dengan pertimbangan rasional dan cara yang patut. 

“Itu saya anggap wujud hak-hak DPR,” kata Albert.

Namun Albert berpandangan Boediono tak perlu datang memenuhi panggilan Timwas, sebab kasus Century sudah ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Timwas Century akan memanggil kembali Boediono pada 19 Februari 2014. Boediono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengatakan, jika Boediono tidak hadir juga dalam pemanggilan ketiga tersebut, maka DPR akan memanggilnya secara paksa.

LEAVE A REPLY