Ditemui di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (22/01/2014) Wakil Ketua komisi 2 DPR, Hakam Nadja mengatakan, kalau Pemilu serentak berlaku mulai 2014 justru menjadi gangguan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan, termasuk APBN dan logistik pemilu yang sudah disiapkan.
“Pemilu serentak sebaiknya diberlakukan pada 2019” saran Hakam.
Menurut Hakam, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pandangan-pandangan saat pembahasan perubahan UUD di MPR, termasuk alasan diputuskannya perolehan pemilu legislatif sebagai syarat pengusungan capres-cawapres pada Pemilu Presiden.