Rudi Rubiandini Terancam Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

46
0
berita 2 - rudi rubiandini

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selasa (07/01/2014). Penuntut Umum pada KPK, Riyono mengatakan terdakwa Rudi menerima gratifikasi senilai 900 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari perwakilan PT Kernel Oil dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong. Uang ini diberikan melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. 

“Bersama-sama dengan Deviardi selama tahun 2013, menerima hadiah atau janji, berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar Amerika dari Widodo Ratanachaitong atau PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) melalui Simon Gunawan Tanjaya dan 522.500 dolar dari Artha Meris Simbolon,” ujar Riyono.

Menurut penuntut pemberian ini terkait dengan jabatannya selaku kepala SKK Migas pada pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terhadap Rudi terancam dengan pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY