Di Gedung KPK Jakart, Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan total kerugian negara dari dua proses itu mencapai Rp 7,3 Triliun. Hadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan sudah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian Fasilitas Jangka Pendek atau FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar. Penyimpangan kedua adalah kerugiaan negara dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mencapai Rp 6,7 Trilyun.