Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua majelis hakim, Taty Hadiyati mengataka, terdakwa Simon terbukti bersalah menyuap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Terdakwa Simon bersama-sama dengan direktur Utama PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong memberikan suap senilai 200 ribu dolar Singapura dan 600 ribu Dolar Singapura pada Rudi, lewat perantara seorang pelatih golf, bernama Deviardi. Menurut majelis hakim suap diberikan terkait dengan kewenangan Rudi pada pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK migas. Menanggapi putusan ini Simon menyatakan pikir-pikir.