Saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agus menjelaskan Indikasi penyimpangan itu merupakan hasil audit internal Inspektoral Jenderal Kementerian Keuangan. Hal ini meliputi surat persetujuan kontrak tahun jamak hanya ditanda tangani oleh pejabat setingkat Sesmenpora. Mestinya, pengajuan kontrak itu ditanda tangani oleh Menteri. Selain itu, kontrak tersebut tidak dilampiri dengan kerangka aturan kerja dan rencana anggaran tahun jamak.