Kemenkes menuding ada perbedaan informasi soal penyabab kematian Pasien Siska

63
0
berita 3 - dokter

Dalam rapat dengar pendapat komisi 9 DPR di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, kejaksaan mengajukan kasasi ke MA dengan bukti forensik karena terjadi emboli pada Siska Makatey. Sementara Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menyatakan karena emboli itu, dokter Dewa Ayu cs dibebaskan. Atas kasus ini, Kemenkes sudah menyurati jaksa agung pada 18 november lalu, untuk meminta penangguhan penahanan atas dokter dewa ayu cs  sampai proses pengajuan PK terhadap putusan MA atas ketiganya mendapat keputusan tetap.

LEAVE A REPLY