Saat bersaksi pada persidangan perkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anny mengatakan, saat pengajuan anggaran ini ke Kementrian keuangan ia menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan. Menurut Anny, perizinan tahun jamak dimungkinkan bagi kementerian yang punya proyek lebih dari satu tahun. Menurut Anny, justru pihak Kemenpora selaku kementerian pengaju anggaran yang sudah melakukan kesalahan dalam mencairkan anggaran proyek Hambalang karena penyediaan anggaran merupakan tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan anggaran.