Dalam pesan singkatnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan pencegahan berlaku sejak 20 November kemarin dan akan berlaku untuk 6 bulan kedepan. Selain mencegah Athiyah Laila, KPK juga meminta pencegahan atas nama Agus Marwan, seorang pekerja swasta yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan di Tangerang Selatan.