MA memperberat Vonis Angelina Sondakh jadi 12 Tahun

79
0
berita 2 - angelina sondakh

Selain itu, Anggie juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 miliar dan 2,35 juta US dollar. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas mengatakan, vonis kasasi MA atas terdakwa Angie mencerminkan kepekaan dan keadilan sosial. Busyro berharap  putusan hakim agung ini  bisa menjadi yurisprudensi dan diikuti oleh hakim dan lembaga peradilan lainnya. I-Listeners, Sebelumnya, majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin memvonis 12 tahun penjara Angelina Sondakh  dari sebelumnya hanya 4,5 tahun penjara.

LEAVE A REPLY