Usai diperiksa sekitar 4 jam di kantor KPK Jakarta, Suswono mengatakan dari persidangan terlihat jelas bahwa kasus ini merupakan permainan para calo. Ia menyebut calo yang bermain adalah Ahmad Fathanah. Sementara terkait materi pemeriksaan, ia mengaku ditanyakan seputar perbuatan tersangka Maria Elisabeth Liman direktur Utama PT Indoguna Utama. Perusahaan ini yang memberikan uang Rp 1 miliar pada Ahmad Fathanah lewat 2 orang direkturnya, Abdi Arya Effendi dan Juard Effendi.