Kuasa hukum Tafsir, Cudri Sitompul di Gedung KPK Jakarta, mengatakan kliennya siap menghadapi konsekuensi hukum berupa penahanan. Menurut Cudri, kliennya hanya menjalankan proses tender proyek ini sesuai prosedur yang ada dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Dalam proyek ini, Cudri mengklaim tidak ada penggelembungan terhadap harga barang pengadaan IT itu. Sebelumnya, KPK menduga Tafsir menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan IT di perpustakaan UI.