Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan kebijakan seragam baru pakaian adat, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2024/2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan bahwa pakaian adat menjadi jenis baru seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA.
Siti menjelaskan kebijakan itu tertera dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
“Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat,” ujarnya.
Siti juga menambahkan bahwa penerapan menggunakan pakaian adat di sekolah mulai berlaku saat tahun ajaran baru 2024/2025. “InsyaAllah tahun ajaran baru (mulai diterapkan),” pungkasnya.