Siap-Siap! Gas LPG 3 Kg Cuma Bisa Dibeli Sama yang Sudah Terdaftar

131
0

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran sebelum 1 Januari 2024 jika ingin bisa membeli LPG 3 kg.

Kewajiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca juga: Bandung Masuk 10 Besar Kota Kuliner Terbaik di Dunia!

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian Gas agar tepat sasaran.

Melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Jika mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.

Demikian pula, jika ada anggota keluarga yang belum terdaftar tetapi sudah ada anggota keluarga lain yang telah mendaftar, mereka tidak perlu mendaftar sendiri untuk dapat membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg.