Seperti diketahui, kementerian Agama alias Kemenag mengungkapkan bahwa Indonesia tengah darurat penghulu. Mengingat kebutuhan secara nasional berjumlah 16.263 orang, sementara hanya tersedia 9.054 penghulu.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan jika darurat penghulu terjadi karena banyak yang pensiun dan wafat. Selain itu regenerasi penghulu yang terbilang lambat.
Lantas mengapa Indonesia tiba-tiba krisis penghulu? Apakah syarat menjadi profesi tersebut susah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ingin Membuat Wisata Demokrasi Pemilu 2024
Berikut ini syarat- syarat menjadi seorang penghulu menukil dari matrapendidikan.com
- Laki-laki
- Baik Bibitnya
- Baligh (dewasa) dan Berakal
- Berilmu
- Adil
- Arif Bijaksana
- Tabligh (bisa menyampaikan pesan)
- Pemurah
- Tulus
- Sabar
- Kaya (berkecukupan)
Sementara untuk bisa menjadi penghulu di bawah naungan Kemenag terbagi menjadi tiga kategori yakni eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), pegawai non ASN di lingkungan Kemenag, dan pelamar umum serta harus menyelesaikan pendidikan minimal Sarjana atau S1 di 41 jurusan yang masuk kriteria.