Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di Jakarta dengan membidik 12 pelanggaran kasat mata.
Kebijakan tersebut berlaku karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sandi juga menegaskan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
Tilang manual diberlakukan lagi merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.