12 Pelanggaran Tilang Manual Beserta Besaran Dendanya

96
0

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, berikut rinciannya:

  • Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
  • Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
  • Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
  • Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
  • Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
  • Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)
  • Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
  • Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)

Perlu diketahui, Polisi juga meminta warga untuk melaporkan apparat tarik pungutan liar alias pungli ketika melakukan tilang manual.

Baca Juga: Patuhi Aturan Lalu Lintas, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jakarta

“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengutip Antara.