Tahun Baru Imlek, Pemerintah Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama

38
0
Pemerintah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Kabar baik untuk PNS, anak, sekolah, guru, hingga karyawan. Ini dikarenakan Pemerintah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Sementara Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

BACA JUGA : Fakta Seputar Imlek Dan Hujan

Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” demikian isi dariu SKB tiga menteri tersebut.

Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.

Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023:

1 Januari : Tahun Baru 2023

22 Januari : Tahun Baru Imlek

18 Februari : Isra Mi’raj

22 Maret : Hari Suci Nyepi

7 April : Wafat Isa Almasih

22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri

1 Mei : Hari Buruh

18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Waisak

29 Juni : Hari Raya Idul Adha

19 Juli: Tahun Baru Islam

17 Agustus: Hari Kemerdekaan

28 September: Maulid Nabi Muhammad

25 Desember : Hari Raya Natal

 

Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023:

23 Januari : Libur Bersama Imlek

22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi

21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri

2 Juni : Libur Bersama Waisak

26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal