Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.
Disamping itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif tiap 15%, dan mulai berlaku pada 2023.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat terbatas yang digelar secara tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL merupakan perintah langsung dari Jokowi, selain kenaikan tarif CHT. Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca Juga: IDI Sebut Orang yang Belum Tertular Covid-19 Lebih Beresiko Terpapar XBB
Pertimbangan selanjutnya, dikarenakan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Â
Penulis: Eko SusantoÂ