Statuts Kuning Sudah Bisa Masuk Bioskop, Ini Penjelasannya

41
0
Statuts Kuning Sudah Bisa Masuk Bioskop, Ini Penjelasannya

Meskipun pada awalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa-Bali dikabarkan berkahir, namun pemerintah kini memperpanjang aturan tersebut hingga 12-25 April 2022. Meski begitu, bioskop di daerah PPKM level 1, 2, dan 3 luar Jawa-Bali tetap dapat beroperasi.

Meski begitu, hanya pengunjung yang berstatus hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk bioskop. Sementara untuk kapasitas maksimal dari penonton bioskop di setiap daerah Level PPKM 1, 2, dan 3 berbeda-beda jumlahnya.

Statuts Kuning Sudah Bisa Masuk Bioskop, Ini Penjelasannya

“Untuk pengaturan operasional pada bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA menutip dari Kompas (11/4/2022).

Dilansir dari faq.kemkes.go.id, status Hijau pada aplikasi PeduliLindungi menandakan Anda dapat berpergian ke tempat umum dengan kriteria seperti: Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negative, sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Statuts Kuning Sudah Bisa Masuk Bioskop, Ini Penjelasannya

Sedangkan status kuning pada aplikasi PeduliLindungi menandakan Anda dapat berpergian ke tempat umum dengan kriteria sebagai berikut: Baru vaksinasi 1 kali, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca Juga: UU TPKS Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting yang Harus Diketahui

Tetap patuhi protokol kesehatan saat berpergian maupun nonton di bioskop I-Listeners!

 

Penulis: Fadia Syah Putranto