Di Balaikota jakarta hari ini, Jokowi menginginkan sengketa yang sudah berlangsung lama ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Jan International atau PT PDI. Menurut Jokowi saat ini, Pemprov DKI masih menunggu proses legal pasca putusan pengadilan negeri jakarta Timur dimana PT PDI diperintahkan untuk melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 8,2 milyar dan pengembalian hak pengelolaan Blok A Tanah Abang kepada PD Pasar Jaya.