Di Jakarta hari ini, Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan mengatakan pengamanan kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen di daerah perbatasan Indonesia perlu ditingkatkan. Melalui nota kesepahaman ini, juga akan dilakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi tertentu yang berpotensi digunakan untuk menimbun barang, yang bisa mengganggu kelancaran distribusi dan kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Gita berharap dengan adanya kerjasama ini, upaya stabilisasi harga, pengamanan distribusi barang dan perlindungan konsumen di daerah perbatasan indonesia bisa dilaksanakan.