Polisi usut dugaan penghinaan FPI terhadap Presiden SBY

79
0
berita 2 - FPI

Usai rapat terbatas di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Kapolri Jendral Timur Pradopo mengatakan  tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum  termasuk FPI. Menurutnya  apabila tindakan mereka melanggar hukum dan merugikan masyarakat  tentu harus di proses sesuai ketentuan hukum. Saat ini, Polri masih mendalami semua fakta dan data yang ditemukan di lapangan. Termasuk mendalami dugaan penghinaan terhadap Presiden Yudhoyono  yang dilakukan oleh FPI.

LEAVE A REPLY