Usai rapat terbatas di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Kapolri Jendral Timur Pradopo mengatakan tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum termasuk FPI. Menurutnya apabila tindakan mereka melanggar hukum dan merugikan masyarakat tentu harus di proses sesuai ketentuan hukum. Saat ini, Polri masih mendalami semua fakta dan data yang ditemukan di lapangan. Termasuk mendalami dugaan penghinaan terhadap Presiden Yudhoyono yang dilakukan oleh FPI.