Wakil Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaya Purnama di Balaikota Jakarta hari ini mengatakan kebijakan ini diambil, sebagai bagian dari strategi untuk memaksimalkan penggunaan layanan kartu jakarta sehat. Sementara itu, untuk rumah sakit swasta, sesuai dengan undang-undang, rumah sakit harus menyediakan 40 persen kamar miliknya untuk dijadikan ruang pelayanan kelas 3 untuk pasien dari golongan kurang mampu. Aturan ini meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan pembangunan 25 persen ruang kelas 3 untuk rumah sakit swasta 50 persen kelas 3 untuk rumah sakit pemerintah.