Di Balaikota Jakarta hari ini, Jokowi mengatakan sejak kenaikan harga bbm diumukan pemerintah pusat 20 Juni lalu pihaknya sudah mengajukan surat kepada DPRD DKI Jakarta soal usulan kenaikan tarif yang sudah disepakati Organda, Dinas Perhubungan, dan Dewan transportasi Jakarta. Jokowi menyayangkan akibat belum keluarnya surat keputusan resmi kenaikan tarif angkutan umum saat ini angkutan umum di lapangan sudah menaikan tarif angkutan secara sepihak, tanpa ada aturan yang jelas soal besaran kenaikannya. Jokowi pun membantah tudingan DPRD DKI Jakarta yang menyebut dirinya terlalu memihak pengusaha angkutan umum karena memberikan usulan kenaikan tarif hingga 50 persen.