Dalam pesan singkatnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Kuntoro sudah mengirimkan surat konfirmasi pada KPK dan menolak menjadi saksi yang meringankan untuk 2 tersangka yang memintanya bersaksi. kedua tersangka ini adalah direktur PT The Master Steel, Diah Soemedi dan Manajer Keuangan PT The Master Steel, Effendi Komala. Kasus ini berawal saat KPK menangkap pegawai Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto yang diduga menerima suap dari Effendi Kumala dan Teddy Muliawan. Diduga, suap ini diberikan untuk mengurusi pajak PT The Master Steel yang menunggak sekitar Rp 120 miliar.