Bukan Korban, Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur

137
0

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) tersangka kasus pornografi. Polisi memiliki bukti keterangan ahli hingga pengakuan Gisel dalam penetapan tersangka itu.

“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD, inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan bukti lainnya yang menguatkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur, yakni pengakuan pribadi Gisel. Selain itu, bukti dikuatkan dari ahli forensik hingga ahli IT.

“Keterangan dari saudari GA dan MYD bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” ucapnya.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya, MYD, juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusri mengungkap motif Gisel merekam video syur tersebut.

“Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi,” kata Yusri.

Persoalannya, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan MYD ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan MYD menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya,” imbuhnya.

Yusri pun mengungkap hubungan kedua pemeran tersebut. Menurut Yusri, Gisel dan MYD memiliki hubungan pertemanan sekaligus sebagai rekan kerja.

[teks timnewsroom/detik.com]