Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri di Rumah

59
0

Jakarta (01/10) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengizinkan pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya yang menyatakan pasien positif dilarang isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pasien positif tanpa gejala.

“Warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah bisa berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10) seperti dikutip cnnindonesia.com.

Widyastuti menuturkan jika Gugus Tugas setempat menilai rumah tersebut layak, maka warga atau pasien positif Covid-19 itu dapat menjalani isolasi mandiri di rumah.

Sementara, jika Gugus Tugas menilai rumah atau fasilitas dalam rumah tersebut tidak layak untuk menjalani isolasi mandiri, maka pasien harus menjalani isolasi di lokasi yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.

Ia menegaskan, jika pasien menolak isolasi di lokasi yang disediakan oleh Pemprov, namun rumahnya tidak layak sebagai tempat isolasi, maka pihak berwenang akan menjemput paksa yang bersangkutan.

“Maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti.

Selain itu, Ia menekankan, pasien baru bisa menjalani isolasi mandiri di rumah jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat di tingkat kelurahan atau kecamatan. Setelah ditetapkan, pasien atau masyarakat setempat harus mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan juga akan memantau perkembangan pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah secara berkala. Jika kondisi pasien memburuk, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

[teks timnewsroom/cnnindonesia | foto grid ]