Pemerintah melalui dasar hukum berupa Peraturan Menkominfo No. 14/2017 akan melakukan pendataan pengguna jasa seluler dengan mengharuskan registrasi kartu seluler, baik prabayar maupun pascabayar. Aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Jika telat melakukan registrasi selama 15 hari sejak jatuh tempo, maka kartu selulernya tidak dapat mengakses layanan panggilan masuk (incoming call), layanan incoming SMS,dan layanan internet.
Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar selama 30 hari sejak 31 Oktober 2017, maka nomor pelanggan akan terblokir untuk layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Agar Anda tetap bisa menikmati layanan seluler seperti biasa, segera lakukan registrasi dengan memerhatikan 4 hal berikut.
1. Berlaku untuk pelanggan lama dan baru.
Aturan ini mengharuskan pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi, sedangkan pelanggan kartu prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang menggunakan kartu dari operator seluler Indonesia.
2. Nomor E-KTP dan KK
Jika sebelumnya, Anda hanya melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan nomor KTP dan atau ID outlet, sekarang pelanggan wajib memiliki mencantumkan nomor KTP Elektronik (E-KTP) beserta nomor Kartu Keluarga.
Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk registrasi kartu baru ataupun registrasi ulang:
>> Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan.
>> Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam E-KTP atau KK.
>> Nomor Kartu Keluarga.
>> Bagi warga asing, wajib menulikan nomor paspor atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
3. Cara Registrasi
Registrasi baru maupun registrasi ulang dapat dilakukan di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau konter mitra. Selain itu, Anda juga dapat melakukan registrasi dengan cara mengirimkan SMS dengan mengetik: NIK#Nomor KK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator.
Selanjutnya, pihak Operator dan Ditjen Dukcapil akan melakukan proses verifikasi yang memakan waktu maksimal 1×24 jam.
4. Satu NIK Maksimal 3 Nomor
Selain itu, aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.
Jika Anda punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.
[sumber Fitness For Men Indonesia | foto seruji.co.id]
Baca juga:
Kontroversi di balik film “Posesif”
Hobi olahraga lari sang Wakil Gubernur DKI
Pemain sepak bola yang meninggal saat Liga Indonesia