Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, telah menutup 21 situs film dalam jaringan (online) tidak resmi.
Tindakan Rudiantara itu berdasarkan laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) mengenai pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual secara online..
Kira-kira apa ya alasannya?
Menurut Rudiantara, penutupan itu karena industri film merupakan salah satu pendorong ekonomi kreatif Indonesia.
“Ke depan ini ekonomi kreatif akan memberikan kontribusi yang luar biasa, kita tidak bisa hanya berpatokan kepada ekonomi tradisional, jadi dalam konteks itu kita dorong,” ujar Rudiantara seperti dilansir republika.co.id.
Penutupan situs film online dilaksanakan pada Selasa kemarin, hasil kerjasama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan juga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.[teks @pria_nastar | ilustrasi dari freedigitalphotos.net]