2016, Kementerian PP dan PA luncurkan strategi pro perempuan dan anak

695
0

Jakarta (18/1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) akan meluncurkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA), Rencana Aksi Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN TPPO), Rencana Aksi Nasional Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak, dan Roadmap Pemulangan dan Pemberdayaan WNIO/TKIU. Proses peluncuran strategi ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Bappenas.

Strategi ini juga akan menjadi skala prioritas guna meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, dan pemenuhan hak anak.  Deputi Perlindungan Anak Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan 4 (empat) kebijakan tersebut direncanakan akan diluncurkan pada Januari 2016 di Jakarta dengan menghadirkan para Menteri terkait.

“Kami ingin membangun sistem yang holistik dan integratif dengan melakukan intervensi terhadap seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama, dimulai dari anak, keluarga, hingga masyarakat,” ujar Pribudiarta dalam rilisnya kepada Iradio di Jakarta.

Pribudiarta menambahkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan masyarakat tidak terlepas dari faktor budaya dan norma sosial yang berlaku di masyarakat, dimana kerap kali mengabaikan / memperkenankan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengatasi hal tersebut dengan mengubah persepsi  atau mindset  masyarakat terhadap hak perempuan dan anak.

“Kami akan melakukan berbagai upaya, diantaranya mengembangkan bahan-bahan sosialisasi, advokasi, mendorong kampanye kreatif, memberikan pelatihan kepada para aparat penegak hukum, memberikan pendidikan/keterampilan hidup anak untuk mempertahankan hidup/terlepas dari segala bentuk kekerasan hingga membentuk kelompok-kelompok perlindungan anak mulai tingkat kabupaten/kota untuk menciptakan pola pengasuhan tanpa kekerasan dan dengan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, dan pemenuhan hak anak,” tutup Pribudiarta.  [teks/foto : @MarbunSaortua/Humas KPPA]

 

LEAVE A REPLY