Politisi Chairunnisa dituntut 7,5 tahun penjara

56
0
berita 4 - chairunnisa

 

Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/02/2014), Jaksa menyatakan terdakwa Chairun Nisa terbukti bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi,” kata Jaksa Sri Pulung Rinandono.

Jaksa menilai, selaku anggota DPR, Nisa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar SGD294.050 ribu, US$22 ribu, dan Rp766 ribu atau setara Rp3 miliar untuk diberikan kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK dan hakim panel MK. Serta uang Rp75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Uang ini diberikan agar Akil menolak gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

LEAVE A REPLY