Jadi Lab Narkoba, Pemprov DKI Tutup Ijin Usaha Diskotek MG

34
0

Jakarta (18/12) Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya menutup dan mencabut izin usaha diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Ini dikarenakan, diskotek itu telah menjadi tempat produksi narkoba.

Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya),” tegas Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12)

Sandi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi kepada diskotek MG. Pemprov DKI, lanjut dia, akan bertindak tegas terhadap tempat-tempat usaha hiburan yang menjadi “sarang” narkoba.

Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali,” kata Sandi.

Sebelumnya, Dari hasil penggerbekan yang dilakukan pada Minggu (17/12) dini hari, BNN menemukan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lantai 2 dan 4 Diskotek MG. Selain itu, juga ditemukan beberapa zat kimia sebagai bahan reaksi untik meracik narkoba tersebut.

BNN menangkap 15 orang yang lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Fadly (40), Dedi Wahyudi (40), dan Mislah (45).

Satu orang tersangka Rudy sebagai pemilik dan operator lab itu masih dalam pengejaran. Sementara untuk peran kelima orang ini sedang kita proses lebih dulu,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sulistiandri Atmoko, di Jakarta, Senin (8/12).

Sementara sebanyak 120 pengunjung Diskotek MG Club Internasional yang positif menggunakan narkoba jenis sabu cair, sudah diizinkan pulang untuk kemudian direhabilitasi.

[teks tim newsroom | foto seruindonesia]

Baca juga:
Ini Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions
Anies Siap Bertanggung Jawab Atas Banjir Jakarta
MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

LEAVE A REPLY