Aksi Foto Syahrini di Jalan Tol Langgar Aturan

104
0

Jakarta (07/03) Aksi Syahrini melakukan pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya bertentangan dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Pengelola tol menyatakan kegiatan pemotretan tersebut tidak berizin.

Sesi pemotretan tersebut diketahui dilakukan di Jalan Tol Waru-Juanda yang dikelola PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak perusahaan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP). Pemotretan dilakukan Senin (5/3) lalu.

Public Relation PT CMNP Agsa Fahmi mengatakan, dirinya sudah memonitor kasus ini melalui humas PT CMS. Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol Surabaya tersebut tidak berizin.

Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action,” ujar Fahmi seperti dikutip dari detikcom, Rabu (7/3).

Saat ditanya soal informasi adanya petugas yang ikut menjaga di lokasi saat pemotretan berlangsung, Fahmi belum bisa menjawab. Dia belum dapat informasi lebih lanjut karena baru memonitor kasus ini setelah tersebar di media sosial.

Sesi pemotretan Syahrini di pinggir jalan tol di Surabaya ini juga disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.

Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Terkait hal ini penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso.

[teks timnewsroom/detik.com | foto instagram]

LEAVE A REPLY