Jakarta (12/12) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12), seperti dikutip dari kompas.com
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek.
Sebab, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017, telah menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Selanjutnya, pada 22 November 2017, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.
“Oleh kerena itu, MK berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek,” tutur Arief.
Sebelumnya, Para pemohon menilai, tidak terdapat kondisi mendesak atau hal kegentingan sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.
Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa Perppu Ormas berpotensi membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul karena pemerintah memiliki kewenangan membubarkan suatu ormas tanpa proses peradilan.
[teks tim newsroom/kompas.com | foto rappler]
Baca juga:
Anies Siap Bertanggung Jawab Atas Banjir Jakarta
MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas
Anies Tuding Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol diteken Djarot