Wajib Tahu! Hanya Polisi Bersetifikat yang Boleh Tilang Manual

40
0
Wajib Tahu! Hanya Polisi Bersetifikat yang Boleh Tilang Manual

Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Polisi Lalu Lintas atau Kakorlantas mengatakan bahwa kedepannya hanya polisi bersertifikat yang boleh melakukan tilang manual.

Firman menjelaskan bahwa hal itu merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan para penyidik tersertifikasi.

Wajib Tahu! Hanya Polisi Bersetifikat yang Boleh Tilang Manual

Artinya, tak sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar lalu lintas. Nantinya setelah mendapat sertifikat, polisi baru bisa tilang.

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam rapat bersama Komisi III di DPR RI, Rabu (5/7).

Wajib Tahu! Hanya Polisi Bersetifikat yang Boleh Tilang Manual

Arahan Kapolri akan dilakukan untuk mendorong petugas agar mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapat sertifikat.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang Pak biasanya mereka cuman mau di jalan kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” jelasnya.

Baca Juga: Kustom Pelat Nomor Kendaraan Bayar 500 Juta?

Lebih lanjut, Firman mengakui bahwa saat ini jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.

“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik lakukan masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia.