Untuk Warga Miskin, Ini Syarat Dapat STB Gratis di Posko Kominfo

97
0

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan posko migrasi siaran digital untuk seluruh masyarakat Indonesia yang belum dapat Set Top Box (STB). Untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan Set Top Box (STB) dapat melapor untuk STB gratis dengan berbagai persyaratan.

Mulai hari ini atau per 2 November 2022, siaran televisi analog di 222 kabupaten/kota, termasuk kawasan Jabodetabek dimatikan. Meski begitu, Kominfo menyiapkan solusi kepada warga miskin yang ingin bermigrasi dari TV analog ke digital, dengan membuat posko migrasi siaran digital.

“Kalau ada yang belum dapat STB, lapor saja. Nanti dicatat kemudian dipasok STB bisa dari TVRI atau lembaga penyiaran swasta, tergantung itu menjadi kewajiban siapa di daerah tersebut,” Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Poskonya launching 3 November. 2 November pukul 23.59 kira-kira. Jadi 3 November sudah beroperasi,” imbuhnya.

Posko tersebut nantinya akan dilakukan secara online. Posko migrasi siaran digital sendiri berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia

“Untuk seluruh Indonesia. Di Jabodetabek juga, seluruh Indonesia juga. Hotline ini kan bisa diakses dari manapun,” ucap Usman Kansong.

JIka ada warga yang terkendala dalam siara digital, dapat menghubungi akses kontak layanan yang disediakan Kominfo melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208 serta laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Syarat STB Gratis

Untuk masyarakat miskin yang belum dapat STB secara gratis dapat juga melapor. Berikut syaratnya:

-Memiliki e-KTP

-Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

-Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

 

Penulis: Rifqi Fadhillah