Tolak Diatur, Lembaga Survei Gugat Ke MK

31
0

“Permohonan tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan tiga minggu lalu. Kami harap MK dapat mengeluarkan putusan dengan cepat,” ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Persepi Andi Syafrani di Jakarta, Rabu (12/3/21014).

Andi mengatakan, regulasi yang diuji adalah pasal 247 ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, pasal 247 ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan pasal 247 ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu.

Tidak hanya pasal 247, pihaknya juga akan menggugat pasal 291 tentang aturan pidana yang ternyata merugikan lembaga survei. Terlebih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkannya dalam Peraturan KPU. Menurut Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013, hasil survei politik dilarang saat masa tenang, tanggal 6, 7 dan 8 April 2014. Hasil hitung cepat pun baru bisa diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Post Author

LEAVE A REPLY