Tilang Elektronik di Tol Mulai Berlaku 1 April Hari Ini

10
0
Tilang Elektronik di Tol Mulai Berlaku 1 April Hari Ini

Hari ini atau tepatnya tanggal 1 April 2022 ditetapkannya pemberlakuanĀ  tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Tidak main-main, hukuman yang diterima bagi pelanggar tilang elektrnik adalah kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu,

Sejumlah ruas jalan tol dalam kota Jakarta telah terpasang sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ruas jalan tersebut tersebar dari Tol Dalam Kota hingga ke tol menuju Bandara Soekarno Hatta.

Sebelumnya, pelanggaran di ruas jalan tol dengan tilang elektrnik hanya dikenakan teguran dengan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar. Namun, mulai hari ini atau 1 April 2022, tilang elektronik sudah diberlakukan.

“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” ucap Sambodo.

Jenis pelanggaran dalam tilang elektronik di jalan tol ini terbagi dua jenis, yakni pengendara yang melanggar batas kecepatan serta batas muatan.

“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran batas muatan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengatakan pelanggar akan dikenai denda dan sanksi dari tilang elektronik di jalan Tol sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hukumannya pun berupa ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu,

ā€œDengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu,ā€ kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah