Tidak Perlu Surat Pengantar, Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KTP

104
0
Tidak Perlu Surat Pengantar, Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KTP

Cara dan Syarat mengurus Pindah KTP ternyata mudah I-Listener, Anda tidak perlu menyertakan surat pengantar RT/RW maupun desa atau kelurahan.

Hal tersebut karena data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi lagi dari RT/RW maupun kelurahan. Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Tidak Perlu Surat Pengantar, Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KTP

Dalam perpres tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ini menetapkan pembuatan KTP elektronik hingga pengurusan pindah KTP tidak perlu menyertakan surat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan.

Kini sejumlah aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil sudah disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW, dan desa atau kelurahan untuk mengurus pindah domisili KTP.

Tidak Perlu Surat Pengantar, Berikut Cara dan Syarat Mengurus Pindah KTP

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun,” kata Zudan pada Januari 2022 lalu, mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Mengenai Cara dan Syarat Mengurus Pindah KTP hanya perlu membawa salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) baik untuk membuat KTP elektronik, mengubah elemen data hingga, urusan pindah domisili KTP.

Baca Juga: Setiap Hari Selasa, Wali Kota Bogor Wajibkan ASN Pakai Produk Lokal

Untuk kasus perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah (SKP) pun tidak lagi perlu disertakan dalam syarat mengurus pindah KTP. Sementara bagi warga yang mengurus pindah KTP antarkabupaten/kota atau antarprovinsi nantinya akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto