Belum lama ini pihak kepolisian resmi akan mengubah Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk kendaraan pribadi. Namun begitu, ternyata di Indonesia sendiri terdapat lima warna pelat yang berbeda yang sering dijumpai.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor atau Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi diubah oleh kepolisian. Warna pelat nomor yang tadinya berwarna hitam akan nantinya berubah menjadi dasar putih dengan tulisan yang berwarna hitam.
Meski begitu, untuk saat ini peraturan mengenai perubahan pelat nomor berkendara masih belum diterapkan. Hal ini dikarenakan masih dalam proses dan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga : Robot Pengantar Makanan Untuk Penduduk Yang Isoman Diciptakan Warga Desa Di Jawa Timur
Di Indonesia, terdapat lima warna pelat nomor yakni warna hitam, kuning, merah, putih dan hijau. Masing-masing warna dari pelat nomor tersebut digunakan sesuai dengan fungsi kendaraan yang dipakai.
Pelat Warna Kuning
Warna kuning pada nomor pelat digunakan untuk kendaran umum semisal taksi dan bus kota.
Pelat Warna Merah
Pelat warna merah dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan dinas pemerintah.
Pelat Warna Putih
Sebelum diterapkannya menjadi warna pelat untuk kendaraan pribadi, pelat warna putih digunakan oleh kepala diplomantik negara asing.
Pelat Warna Hijau
Pelat warna hijau memang paling jarang ditemui. Namun, ternyata ada pelat nomor hijau di Indonesia yang digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
Pelat Warna Hitam
Ini adalah pelat nomor yang paling sering dijumpai di sekitar kita, yang digunakan untuk kendaraan pribadi.
Penulis : Rifqi Fadhillah